HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)
KECAMATAN MEDAN BELAWAN
KECAMATAN MEDAN BELAWAN
TAHUN 2021
BAB I
PENDAHULUAN
Pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan perlu penanganan yang sungguh–sungguh dari pemerintah daerah karena merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada setiap aparatur pemerintah. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam berbagai aspek kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kepuasan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan yang diharapkan akan memperbaiki citra pemerintah di mata masyarakat, karena dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik, akan meningkat pula kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik perlu dilakukan melalui pembenahan berbagai aspek antara lain kelembagaan, kepegawaian, tatalaksana, akuntabilitas dan pengawasan guna menghasilkan pelayanan publik yang prima yaitu pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut, langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan dalam peningkatan pelayanan publik adalah dengan memberikan stimulasi, semangat perbaikan dan inovasi pelayanan serta melakukan penilaian untuk mengetahui gambaran kinerja yang objektif dari unit pelayanan.
Guna mengetahui gambaran kinerja unit pelayanan publik yang objektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dimana semua unit pelayanan instansi pemerintah baik langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib menyusun Survei Kepuasan Masyarakat secara periodik di lingkungan masing–masing dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Dan data Survei Kepuasan Masyarakat dijadikan sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan akan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Sebagai implementasi dari Peraturan Menteri PAN dimaksud, Kecamatan Medan Belawan telah melakukan Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2019. Penyusunan SKM ini diharapkan dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara objektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja unit pelayanan yang dilaksanakan di Kecamatan Medan Belawan.
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dimaksudkan sebagai tolok ukur untuk mengetahui dan menilai kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat yang dilakukan melalui penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan. Penilaian dan penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan publik secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
1. Dalam Penyusunan SKM pada Kecamatan Medan Belawan yang menjadi sasaran adalah Tingkat pencapaian kinerja pelayanan yang berikan kepada masyarakat;
2. Penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna.
3. Tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ruang lingkup penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah pada seksi/bagian di Kecamatan Medan Belawan dalam memberikan pelayanan sebagai instrumen penilaian dan evaluasi kinerja yang telah dan akan diberikan pada masyarakat.
Dengan tersedianya data SKM secara periodik, pada Kecamatan Medan Belawan dapat diperoleh manfaat sebagai berikut :
1. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Diketahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan secara periodik;
3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan;
4. Diketahui Survei kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Kecamatan Medan Belawan;
5. Memacu persaingan positif, dalam penyelenggara pelayanan pada lingkup Sekretariat Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan;
6. Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan
BAB II
GAMBARAN UMUM
Kecamatan Medan Belawan adalah salah satu dari 21 Kecamatan di Kota Medan yang Berada dibagian Utara Kota Medan dengan Luas ± 21,82 Km2 dan Berada pada ketinggian 3 Meter diatas Permukaan Laut. Kecamatan Medan Belawan Beralamat di JL. CIMANUK NO. 3 MEDAN, dan jarak antara Kantor Camat Medan Belawan ke Kantor Walikota Medan ± 23 Km. Kecamatan Medan Belawan berbatasan dengan :
Kecamatan Medan Belawan terbagi menjadi 6 kelurahan dan 143 lingkungan, Berikut ini kami tampilkan Tabel Kelurahan, Lurah, Luas wilayah dan Jumlah Lingkungan di Kecamatan Medan Belawan hingga saat ini, yaitu:
Tabel Nama Kelurahan, Lurah, Luas Wilayah
No |
Kelurahan |
Nama Lurah |
Luas Wilayah (Km2) |
Lingkungan |
1 |
Belawan I |
Siti Maryam, S.Sos |
1,10 |
31 |
2 |
Belawan II |
Yose Ferry, S.SOS |
1,75 |
44 |
3 |
Belawan Bahagia |
Ali Mukti Nasution, SH |
0,54 |
20 |
4 |
Belawan Bahari |
Sonang Saing, SE |
1,03 |
13 |
5 |
Belawan Sicanang |
Debby Fauziah, S.Sos, MAP |
15,10 |
20 |
6 |
Bagan Deli |
Zulasri,SP |
2,30 |
15 |
|
Jumlah |
|
21,82 Km2 |
143 |
Dan Jumlah Kepala Lingkungan
Sumber: Kecamatan Medan Belawan, 2021
Tim penyusun Survei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Medan Belawan Tahun 2021 terdiri dari :
Penanggungjawab : Sekretaris Kecamatan Medan Belawan
Ketua : Kasubag Umum Kecamatan Medan Belawan
Sekretaris : Pengelola Kepegawaian
Anggota sekaligus sebagai Surveior :
Penetapan Responden, Lokasi dan Waktu
1. Lokasi dan Waktu Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan di Kecamatan Medan Belawan.
2. Penyusunan Jadwal
Penyusunan Survei kepuasan masyarakat pada Kecamatan Medan Belawan dilakukan selama tiga bulan dapat dilihat pada table berikut :
Time Schedule Penyusunan Survei kepuasan Masyarakat (SKM)
Kecamatan Medan Belawan
No |
Kegiatan |
Januari |
Februari |
Maret |
||
1. |
Persiapan |
|
|
|
|
|
2. |
Pengumpulan Data |
|
|
|
|
|
3. |
Pengolahan Data |
|
|
|
|
1. Pengumpulan data
Untuk memperoleh data yang akurat dan obyektif, perlu ditanyakan ada 9 unsur pelayanan sebagaimana yang telah ditetapkan.
2. Pengisian kuesioner
Pengisian kuesioner dalam Penyusunan Survei kepuasan Masyarakat pada Kecamatan Medan Belawan dilakukan sendiri oleh penerima layanan dalam hal ini warga Kecamatan Medan Belawan.
Data pendapat masyarakat yang telah diperoleh, disusun dengan mengkompilasikan data responden yang dihimpun berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, pendidikan terakhir dan pekerjaan utama. Informasi ini dapat digunakan untuk mengetahui profil responden dan kecenderungan jawaban yang diberikan, sebagai bahan analisis obyektivitas.
Nilai SKM dihitung dengan menggunakan ‘nilai rata – rata tertimbang’ masing–masing unsur pelayanan. Dalam penghitungan Survei kepuasan masyarakat terhadap 9 ( Sembilan ) unsur pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus sebagai berikut :
Untuk memperoleh nilai SKM unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata–rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut :
Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian SKM yaitu antara 25 – 100 maka hasil penilaian tersebut di atas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut :
SKM Unit Pelayanan x 25 |
![]() |
Setelah melaksanakan langkah–langkah di atas maka nilai persepsi, interval SKM, interval konversi SKM, mutu pelayanan dan kinerja unit pelayanan adalah :
Nilai Persepsi |
Nilai Interval SKM |
Nilai Interval Konversi SKM |
Mutu Pelayanan |
Kinerja Unit Pelayanan |
1 |
1,00 – 1,75 |
25,00 – 64,99 |
D |
Tidak Baik |
2 |
1,76 – 2,50 |
65,00 – 76,60 |
C |
Kurang Baik |
3 |
2,51 – 3,25 |
76,61 – 88,30 |
B |
Baik |
4 |
3,26 – 4,00 |
88,31 – 100,00 |
A |
Sangat Baik |
BAB III
HASIL SURVEI
Kegiatan survei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Medan Belawan Tahun 2021 sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Medan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan yang harus dilaksanakan secara terus menerus dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.
Kegiatan survei SKM dimulai dengan pengumpulan data melalui instrumen kuesioner untuk mengukur dan menilai tingkat kualitas pelayanan pada masing – masing unit pelayanan. Kegiatan pengumpulan data ini dimulai sejak bulan Januari 2021. Survei dilaksanakan untuk mengetahui Survei Kepuasan Masyarakat pada Seksi Tata Pemerintahan dan Bagian Umum dalam Kecamatan Medan Belawan dengan hasil sebagai berikut :
No |
Unit Pelayanan Publik |
Nilai Survei 2021 |
Katagory |
1. |
Seksi Tata Pemerintahan |
80.70 |
Baik |
2. |
Bagian Umum |
81.03 |
Baik |
Survei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Medan Belawan Tahun 2021 dilakukan oleh Sekretariat Kecamatan Medan Belawan Tahun 2021.
Data pendapat masyarakat yang telah dimasukkan dalam masing-masing kuesioner, disusun dengan mengkompilasikan data responden yang dihimpun berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, pendidikan terakhir dan pekerjaan utama. Informasi ini dapat digunakan untuk mengetahui profil responden dan kecenderungan jawaban yang diberikan, sebagai bahan analisis obyektivitas.
Hasil akhir kegiatan penyusunan Survei kepuasan masyarakat pada Kecamatan Medan Belawan, disusun dengan materi utama sebagai berikut:
Berdasarkan hasil penghitungan Survei kepuasan masyarakat, jumlah nilai dari setiap unit pelayanan diperoleh dari jumlah nilai rata-rata setiap unsur pelayanan. Sedangkan nilai Survei komposit (gabungan) untuk setiap unit pelayanan, merupakan jumlah nilai rata-rata dari setiap unsur pelayanan dikalikan dengan penimbang yang sama, yaitu 0,111.
No |
UNSUR PELAYANAN |
NILAI UNSUR PELAYANAN |
1 |
Persyaratan |
3.840 |
2 |
Prosedur |
3.800 |
3 |
Waktu pelayanan |
3.880 |
4 |
Biaya/tarif |
0.000 |
5 |
Produk layanan |
3.640 |
6 |
Kompetensi pelaksana |
3.840 |
7 |
Perilaku pelaksana |
3.600 |
8 |
Sarana Prasarana |
3.840 |
9 |
Penanganan Pengaduan |
2.640 |
maka untuk mengetahui nilai Survei unit pelayanan dihitung dengan cara sebagai berikut:
(3.840 x 0,111) + (3.800 x 0,111) + (3.880 x 0,111) + (0.000 x 0,111)
(3.640 x 0,111) + (3.840 x 0,111) + (3.600 x 0,111) + (3.840 x 0,111)
(2.640 x 0,111) = Nilai Survei adalah 3.228
Dengan demikian nilai Surve unit pelayanan hasilnya dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. = 3.228 x 25 = 80.70
b. Mutu pelayanan : B
c. Kinerja unit pelayanan : Baik
No |
UNSUR PELAYANAN |
NILAI UNSUR PELAYANAN |
1 |
Persyaratan |
3.760 |
2 |
Prosedur |
3.680 |
3 |
Waktu pelayanan |
3.800 |
4 |
Biaya/tarif |
0.000 |
5 |
Produk layanan |
3.680 |
6 |
Kompetensi pelaksana |
3.480 |
7 |
Perilaku pelaksana |
3.960 |
8 |
Sarana Prasarana |
3.520 |
9 |
Penanganan Pengaduan |
3.320 |
maka untuk mengetahui nilai Survei unit pelayanan dihitung dengan cara sebagai berikut:
(3.760 x 0,111) + (3.680 x 0,111) + (3.800 x 0,111) + (0.000 x 0,111)
(3.680 x 0,111) + (3.480 x 0,111) + (3.960 x 0,111) + (3.520 x 0,111)
(3.320 x 0,111) = Nilai Survei adalah 3.24
Dengan demikian nilai Surve unit pelayanan hasilnya dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. = 3.241 x 25 = 81.03
b. Mutu pelayanan : B
c. Kinerja unit pelayanan : Baik
Dalam peningkatan kualitas pelayanan, diprioritaskan pada unsur yang mempunyai nilai paling rendah, sedangkan unsur yang mempunyai nilai cukup tinggi harus tetap dipertahankan.
Dengan demikian,jika diurutkan unit pelayanan yang memiliki nilai SKM tertinggi sampai sampai yang terendah adalah :
No. |
SKM |
UNIT PELAYANAN |
1 |
80.70 |
Seksi Tata Pemerintahan |
2 |
81.03 |
Bagian Umum |
Hasil Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap 2 Unit Pelayanan Publik di Kecamatan Medan Belawan secara berturut dapat diuraikan sebagai berikut :
Berdasarkan hasil Tabulasi pengumpulan data melalui kuesioner terhadap 25 responden selaku penerima layanan pada Kasi Tata Pemerintahan diperoleh nilai Survei Kepuasan Masyarakat sebesar 80.70 Termasuk katagori Baik Interval mutu pelayanan katagori Baik ( 62.51 – 81.25 )
Berdasarkan hasil Tabulasi pengumpulan data melalui kuesioner terhadap 25 responden selaku penerima layanan pada Kasubag Umum diperoleh nilai Survei Kepuasan Masyarakat sebesar 81.03 Termasuk katagori Baik Interval mutu pelayanan katagori Baik ( 62.51 – 81.25 )
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pada Kecamatan Medan Belawan perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan adalah menyangkut kecepatan pelayanan, kepastian jadwal pelayanan dan prosedur pelayanan. Diharapkan pada masa yang akan datang survei kepuasan masyarakat dapat berkelanjutan sehingga dapat disusun langkah–langkah yang tepat untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik di Kecamatan Medan Belawan.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan yaitu ;